fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

3 Kasus Pengusaha Tidak Bayar Pajak selama 2022

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Membayar Pajak merupakan kewajiban bagi masyarakat di Indonesia. Pajak merupakan sebuah upeti yang harus dibayarkan kepada negara secara sukarela yang nantinya akan menjadi keuntungan bagi masyarakat kembali. Selain masyarakat, perusahaan juga perlu membayar pajak agar perusahaan yang dimilikinya termasuk legal, dilindungi negara, dan tidak merugikan negara. 

Namun, meskipun melakukan pembayaran pajak dinyatakan wajib, beberapa pengusaha di Indonesia ini secara sengaja tidak membayar pajak sehingga membuat kehebohan di Indonesia. Selama tahun 2022 beberapa pengusaha yang tidak membayar pajak membuat masyarakat heboh. Pasalnya, jumlah pajak yang tidak dibayarkan kepada negara memiliki nilai yang fantastis. 

Berikut ini 3 kasus pengusaha mangkir pajak paling heboh di Indonesia selama tahun 2022;

1. Direktur Perusahaan Besi dan Produk Mineral 

Dikutip dari Radar Mojokerto, Direktur PT Sinar Pembangunan Abadi (SPA) RW (nama samaran) melakukan pemangkiran pajak sebesar Rp. 2,5 Milyar hasil transaksi penjualan produknya. RW tidak membayar pajak dengan cara tidak memberikan pelaporan pajak melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan benar. RW diduga melakukan manipulasi transaksi yang berimbas kepada besaran pembayaran setoran PPN 10% ke Negara. Kecurangan ini dilakukan pada periode Januari-Februari 2013 beserta Mei – Desember 2013. 

Baca Juga: 4 Sanksi Bagi Pengusaha Mangkir Pajak

Dengan terbuktinya pemangkiran pembayaran pajak, RW dapat dijerat dengan pasal 39 ayat 1, huruf i UU RI Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga UU RI nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU RI Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan pajak, yang menjelaskan bahwa seseorang yang mangkir dalam membayar pajak dikenakan hukuman maksimal 6 tahun, dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak. Maka RW kemungkinan akan mendapatkan sanksi 6 tahun penjara, atau denda mulai dari 5 – 15 Milyar Rupiah.

2. Direktur Perusahaan Jasa Keamanan 

November 2022 lalu, Direktorat Penegakan HUkum DItjen Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan terduga pelaku penggelapan pajak. RK (Nama Samaran) merupakan seorang direktur perusahaan jasa keamanan yang membuat negara rugi hingga Rp 26,9 Miliar.

Seperti halnya kasus RW di Mojokerto, RK juga tidak melaporkan hasil SPT perusahaan miliknya. Selain tidak membayarkan SPT, RK juga terlibat pencucian uang dengan membelikan barang-barang serta apartemen atas nama perusahaannya. 

3. Perusahaan Mangkir Bayar PBB di Ambon 

Berbeda dengan RK dan RW pada kasus sebelumnya, perusahaan PT Jakarta Baru Grup yang berada di Ambon, Maluku disegel oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemkot Ambon dikarenakan mangkir membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Penyegelan dilakukan langsung tepat di depan pintu masuk gedung. Sebelum dilakukan penyegelan, Pemkot Ambon sudah memberikan beberapa peringatan, namun tidak diindahkan. Sehingga, apabila tetap tidak dilunasi, akan dilakukan penyitaan aset. 

Itulah kasus beberapa pengusaha yang mangkir pajak dan menghebohkan masyarakat. Jika Anda merupakan seorang pengusaha yang sedang merintis bisnisnya, hubungi kami untuk disini agar lebih mudah dalam pengurusan perizinan.