Pendaftaran Merek di Indonesia Kini Lebih Cepat dan Terjangkau: Hanya Maksimal 6 Bulan
Pembaruan 2 September 2026: Tarif PNBP merek berubah sejak Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 berlaku 1 Agustus 2026. Tarif pemohon umum kini Rp2.800.000 per kelas, sedangkan tarif Usaha Mikro dan Kecil tetap Rp500.000 per kelas. Rincian lengkapnya ada di artikel tarif PP 30/2026. Jika Anda seorang pelaku usaha di Indonesia, baik UMKM maupun perusahaan…