3 Produk Ini Wajib Bersertifikat Halal di 2024, Kemenag: Ada Sanksi Bagi yang Belum!

3 Produk Ini Wajib Bersertifikat Halal di 2024, Kemenag: Ada Sanksi Bagi yang Belum!

Pembaruan 2 September 2026: Tenggat 17 Oktober 2024 dalam artikel ini berlaku bagi pelaku usaha menengah dan besar. Untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan milik pelaku Usaha Mikro dan Kecil, termasuk produk asal luar negeri, tenggatnya menjadi 17 Oktober 2026 sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 42…