THR: Hak Pekerja, Kewajiban Perusahaan
Pembaruan 2 September 2026: PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023. Ketentuan pokok THR tetap sama, yaitu wajib dibayarkan penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dengan denda 5% bagi pengusaha yang terlambat. Setiap tahun Kementerian Ketenagakerjaan juga menerbitkan surat edaran pelaksanaan THR yang perlu…