Pelaku Usaha Wajib Tahu, Waktu Pelaporan Hingga Sanksi Bagi yang Tidak Melapor LKPM
Seperti yang kita ketahui, para pelaku usaha yang telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), sesuai dengan kategorinya, baik pelaku usaha kecil, usaha menengah, maupun usaha besar, mempunyai kewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal…