4 Hal yang Bukan Objek Pajak Penghasilan
|

4 Hal yang Bukan Objek Pajak Penghasilan

Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan badan usaha sebagai kesatuan yuridis atau hukum, teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba dan keuntungan. Sementara lainnya mendefinisikan Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak dalam websitenya  mendefinisikan Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.  Seperti yang masyarakat awam…