Sertifikat Halal MUI dan Cara Mendapatkannya
|

Sertifikat Halal MUI dan Cara Mendapatkannya

Pembaruan 2 September 2026: Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan pelaksananya, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama), bukan oleh MUI. Pemeriksaan produk dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), termasuk LPPOM, sedangkan MUI atau Komite Fatwa Produk Halal menetapkan kehalalan produk melalui fatwa. Pendaftaran…