Bisa Sampai Rp 5 Miliar, Undang-Undang ini Atur Sanksi Pidana Pelanggaran Hak Cipta
|

Bisa Sampai Rp 5 Miliar, Undang-Undang ini Atur Sanksi Pidana Pelanggaran Hak Cipta

Selain pada Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997, Hak paten mengalami perubahan besar pada Undang-Undang R.I. No.19 tahun 2002. Perubahan signifikan terdapat pada sanksi pidana. Undang-Undang ini telah menentukan hukuman minimal atau singkat 1  bulan penjara dan maksimal 7  tahun penjara serta denda sebesar 5 milyar rupiah. Berikut merupakan kutipkan ketentuan mengenai sanksi pidana atas…