Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT)

Menurut Zaeni Asyhadie Perseroan Terbatas Adalah Suatu Bentuk Usaha Yang Berbadan Hukum, Yang Pada Awalnya Dikenal Dengan Nama Naamlozevennootschap (Nv). Istilah “Terbatas” Didalam Perseroan Terbatas Tertuju Pada Tanggung Jawab Pemegang Saham Yang Hanya Terbatas Pada Nominal Dari Semua Saham Yang Dimilikinya. Perseroan Terbatas Adalah Suatu Organisasi Yang Memiliki Badan Hukum Resmi Untuk Menjalankan Suatu Usaha…